Jumat, 04 Juli 2008

FPI,SATPOL PP ato Souporter Bola yang harus di bubarkan



FPI
Front Pembela Islam atau biasa di singkat FPI Adalah sebuah gerakan ORMAS Islam yang mencoba untuk menerapkan sistem Syari’at Islam di tenggah-tenggah sistem hukum yang amburadul di Negara ini.
Korban : Pelacur, penjudi, Peminum minuman keras dan calon penghuni Neraka Jahanam lainnya..

SATPOL Pamong Praja
SATPOL Pamong Praja adalah alat yang berpayung hukum yang identik dengan penggusuran bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.Biasanya, eksekusi yang dilakukan oleh SATPOL Pamong Praja identik dengan kekerasan dan juga tanggisan dari rakyat/korban penggusuraan yang belum tentu bersalah 100 %, tapi sudah pasti kalah di meja penggadilan.
Korban : Orang kelas menengah ke bawah, orang Miskin.

Supoter Bola
Di mana ada Pertandingan sepak Bola, pasti ada Penonton, penonton yang setia menonton setiap kesebelasan kesayangannya bertanding di sebut suporter. Supoter ini biasanya menjadi Ganas ketika kesebalasanya kalah terhadap lawan, terlebih-lebih lawan yang di hadapinya adalah musuh bebuyutan kesebelasan yang di dukungnya terlebih-lebih kalah dengan telak
Korban : Semua lapisan Masyarakat, tak peduli apakah masyarakat kelas menengah ke bawah, sampai kelas menenggah ke atas….

Jadi, lebih baik mana apakah FPI, SATPOL PP ato suporter Bola yang harus di bubarkan?????

ADA APA DI BALIK PRO AHMADIYAH



1 juni 2008 yang bertepatan dengan hari lahirnya sebuah Ideologi bangsa yang bernama Pancasila telah terjadi sebuah tragedi di Monas dan berlanjut dengan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Sayangnya, keputusan 3 Menteri tersebut banyak yang merasa tidak puas, Pada satu sisi, para Pendukung Ahmadiyah merasa keputusan tersebut telah membatasi hak warga Ahmadiyah. Di sisi lain, Mayoritas umat Muslim merasa SKB belum mampu menyelesaikan Masalah, dan dampaknya, tuntutan Pembubaran Ahmadiyah terjadi di mana-mana.

Ada Pihak Asing di Belakang Semua Ini.
Dua hari Pasca insiden, kedutaan Besar AS di Indonesia mengeluarkan Statement mengutuk keras aksi kekerasan oleh FPI, pihak Kedutaan AS menggatakan bahwa pihak FPI telah melanggar hak kebebasaan beragama dan dapat menganggu keamanan.
“ Bentuk kebiasaan kekerasan ini memiliki dampak serius bagi kebebasan beragama di Indonesia” Tulisnya yang di terbitkan oleh The Jakarta Post, 3/6/2008 “ Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk terus membela kebebasan beragama bagi semua warga negara sebagaimana yang termaktub dalam konstitusi Indonesia” Tambahnya.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa Kedutaan Besar AS begitu peduli terhadap Insiden monas tersebut padahal tidak ada korban satu pun yang jatuh dari warga Negara AS..?
Tidak hanya itu saja, pihak AS pun melakukan kunjungan langsung dan memberikan bantuan kepada korban luka insiden Monas dari Aliansi Kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini menujukkan adanya campur tanggan Pihak Asing terhadap masalah dalam Negeri, sesuai dengan pernyataan anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto.
Dalam sidang Pleno ke-8 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) di Jenewa, membahas masalah yang terjadi di Indonesia, para perwakilan Negara tesebut merasa pemerintah Indonesia telah melanggar HAM dengan di keluarnya SKB 3 Menteri tersebut, bertanda bahwa Pemerintah Indonesia telah membatasi Warga Negaranya untuk beragama.

Warga Negara Indonesia Berkomentar…….
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wachid menengarai adanya agenda asing dalam insiden Monas. Alasan beliau adalah adanya kedutaan Besar (KEDUBES) yang turut berkomentar dalam Insiden Monas (ANTV, 9/6/08)
Pengamat Intelijen, Soeripto, juga mengatakan “Ada usaha untuk membuat citra kekerasan pada umat Islam atau violent behavior. Citra itulah yang kin sedang di munculkan” Ujarnya yang di kutip Hidayatullah.com “ Usaha-usaha seperti ini tidak tertutup kemungkinan dilakukan oleh Intelijen Asing” Sambungnya.
Tokoh Betawi, Ridwan Saidi membeberkan “ Saya punya data, LSM berkedok pejuang Demokrasi dan HAM menerima dana Asing. Mereka harus diusut. Insiden Monas itu festival intelijen dengan LSM-LSM yang di biayai asing” (Rakyat Merdeka, 16/6/08).

Mahasiswa atau DPR yang melanggar hukum.....!!!!



Akhir-akhir ini marak sekali Demonstrasi menentang kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di lakukan oleh segenap Mahasiswa hampir di seluruh pelosok Nusantara. Bahkan, tak jarang Demonstrasi tersebut berakhir dengan ricuh. Beberapa waktu yang lalu, polisi yang bermaksud untuk membubarkan aksi Demonstrasi di depan kampus UNAS tepat setelah Mr. Susilo Bambang Yudhoyono serta kabinetnya menggumumkan kenaikan harga BBM, berakhir dengan bentrok. Bahkan, dari bentrokan tersebut memakan 1 korban meninggal dari pihak Mahasiswa.

Banyak pihak yang menyatakan Demonstrasi yang di lakukan oleh teman-teman Mahasiswa sudah menjurus ke anarkis dan melanggar hukum karena kerap kali dalam aksinya merusak fasilitas umum (FASUM) dan fasilitas sosial (FASOS) serta menggangu ketertiban umum.

Satu per satu Demonstran di tangkap dengan Dalih melakukan Provokasi. Yang terakhir adalah tokoh ORMAS yang berinisial FY di tangkap karena di tuduh sebagai biang kerusuhan tanggal 24 Juni di depan gedung DPR. Dalih tersebut di perkuat dengan temuan BIN (Badan Intelijen Negara) yang menyatakan 1 bulan sebelum kejadian di depan Gedung DPR, FY menggatakan kepada salah satu tokoh BIN kalau suatu waktu,kelompoknya akan melakukan Demonstarsi secara Anarkis dengan membakar mobil ber-plat merah. Dan perkataan FY pun terbukti ketika terjadi Demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR.

Di lain tempat, pada tanggal 26 Juni 2008, para wakil rakyat lewat Panitia Anggaran memutuskan untuk mengkaji subsidi BBM tiap tahun hingga harga BBM sesuai dengan perkembanggan harga Dunia. Dengan kata lain, Panitia Anggaran DPR memutuskan untuk menaikkan harga BBM tiap tahun hingga sesuai dengan harga Dunia.

Padahal, Mahkama Kunstitusi (MK) memutuskan agar harga Bahan Bakar Minyak tidak perlu menyesuaikan dengan harga Dunia, hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 2 dalam UUD 1945 dimana Air, Udara dan Tanah yang mencakup kesejahteraan rakyat, di kuasai dan di kelolah oleh Negara.

Di lain pihak, pertambangan minyak di Negara ini 80% di kuasai oleh asing dan 70% di kuasai oleh Amerika Serikat. Seharusnya, pemerintah bersama para wakil Rakyat mengamandemen habis-habisan pasal 33 ayat 2 dalam UUD 1945 menjadi Air, Udara dan tanah yang mencakup kesejahteraan rakyat banyak di kuasai oleh Negara dan di kelolah oleh Asing..

Jadi, yang melanggar hukum itu mahasiswa yang berdemonstrasi secara Anarkis atau DPR yang melanggar keputusan MK…?????